Idul Adha 2020

Tata Cara Salat Idul Adha Secara Berjamaah atau Sendiri di Rumah

Pelaksanaannya disunahkan dilakukan berjemaah dan dapat dilaksanakan di rumah baik berjemaah maupun sendiri (munfarid)

Editor: Rina Eviana
freepik.com
Ilustrasi Sholat Ied 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Masa tanggap darurat COVID-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kemungkinan diperpanjang. Hingga kini kasus penularan COVID-19 pun masih terjadi.

Kondisi ini bakal membuat pelaksanaan salat Idul Adha 2020 akan sedikit berbeda dibandingkan tahun lalu.

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

SALAT ID - Ribuan umat Muslim menunaikan salat Idul Adha di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Rabu (22/8/2018).
SALAT ID - Ribuan umat Muslim menunaikan salat Idul Adha di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Rabu (22/8/2018). (TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy)

Kepala Seksi Kemesjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah, Kanwil Kemenag (DIY), Yosep Muniri mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha 2020 yang bertepatan dengan masa pandemi Virus Corona dianjurkan kepada masyarakat untuk beribadah secara mandiri atau di rumah.

"Kami tetap menganjurkan masyarakat agar tetap beribadah dari rumah selama masa pandemi ini. Namun, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menggelar salat Iduladha berjemaah asalkan memenuhi syarat protokol kesehatan," jelasnya kepada TRIBUNJOGJA.COM, kemarin.

Yosep menambahkan, ibadah salat Iduladha hukumnya sunnah muakad.

Pelaksanaannya disunahkan dilakukan berjemaah dan dapat dilaksanakan di rumah baik berjemaah maupun sendiri (munfarid)

Hal ini pun dijelaskan dalam buku Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib terbitan Santri Salaf Press, 2017:

"Salat dua hari raya [Idulfitri dan Iduladha] adalah sunah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan".

Berikut, panduan salat Idul Adha berjemaah di rumah:

1). Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang iman dan 3 orang makmum

2). Khaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka 3

3). Usai salat Idul Adha, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti dengan mengikuti kaifiat khutbah Iduladha

4). Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang, atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Adha boleh dilakukan berjemaah tanpa harus khutbah.

Sedangkan, untuk salat Idul Adha secara mandiri (munfarid), ketentuannya sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved