Realisasi Pendapatan Negara di DIY Semester 1 2020 Naik 2,3 Persen Dibandingkan Triwulan II 2019

Realisasi Pendapatan DIY Semester 1 2020 Naik 2,3 Persen Dibandingkan Triwulan II 2019

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Heru Pudyo Nugroho saat menyampaikan kinerja pelaksanaan APBN Semester I 2020 DIY di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinamika pelaksanaan APBN di DIY pada semester I 2020 sangat dipengaruhi dengan kebijakan pemerintah dalam merespon dampak pandemi Covid-19.

Selama semester I APBN 2020 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 telah dilakukan perubahan postur APBN 2020 sebanyak dua kali guna merespon krisis kesehatan dan sosial ekonomi terdampak Covid-19.

Pertama, Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Pemerintah melakukan kebijakan perubahan postur dan pelebaran defisit APBN 2020 dari 1,76 persen terhadap PDB menjadi 5,07 persen terhadap PDB.

Selanjutnya, melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dilakukan perubahan postur kedua dengan pelebaran defisit berubah dari 5,07 persen terhadap PDB menjadi 6,34 persen terhadap PDB.

Melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2020, Pemerintah melakukan penajaman program penanganan Covid-19 yang fokus pada intervensi kesehatan, dukungan anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri dari perlindungan sosial, sektoral K/L dan Pemda, insentif usaha, dukungan UMKM serta pembiayaan korporasi.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Heru Pudyo Nugroho pada Jumat (24/7/2020) menyampaikan, realisasi belanja negara di wilayah DIY sampai dengan Semester I 2020 telah mencapai Rp 9,59 triliun (51,63%).

Realisasi tersebut meliputi realisasi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,77 triliun dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 5,82 triliun.

"Karena adanya pandemi Covid-19, prioritas belanja lebih mengarah ke sektor kesehatan, bantuan sosial dan pemulihan ekonomi," terang Heru Jumat (24/7/2020).

Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Bantul Dihukum Push Up dan Lafalkan Pancasila

Daftar Desa di Kabupaten Sleman yang Dilalui Tol Yogyakarta-Bawen

Progres Realisasi Pendapatan dan Belanja Semester I 2020.

Realisasi pendapatan negara di DIY hingga Semester I telah mencapai Rp 3,36 triliun atau meningkat 2,3 persen jika dibandingkan pada Triwulan II tahun 2019.

Kinerja penyerapan belanja pemerintah pusat telah mencapai 38,39 persen atau Rp 3,77 triliun dari pagu sebesar Rp 9,81 triliun.

Hal ini meliputi realisasi belanja pegawai sebesar Rp 2,15 triliun (45,77 persen), belanja barang sebesar Rp 1,25 triliun (33,92 persen), belanja modal sebesar Rp 359, 09 miliar (25,40 persen) dan belanja bantuan sosial Rp 5,87 miliar (41,72 persen).

Realisasi belanja pegawai dan belanja barang hingga Juni 2020 mengalami kontraksi sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan refocusing dan efisiensi belanja yang tidak terikat langsung dengan penanganan Covid-19.

Penurunan belanja pegawai dipengaruhi oleh perubahan kebijakan THR mendukung kebijakan belanja untuk penanganan Covid-19 dimana pejabat negara Eselon 1&2 dan pejabat yang lainnya yang tercantum di dalam PP 24/2020 tidak menerima THR.

Sedangkan penurunan belanja dipengaruhi oleh kebijakan pembatasan sosial dan WFH yang menyebabkan penurunan realisasi belanja operasional dan perjalanan dinas.

Realisasi TKDD mencapai Rp 5,18 triliun (66,45 persen) yang terdiri atas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 5,45 triliun dan Dana Desa sebesar 375,59 miliar.

"Dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya penyerapan TKDD meningkat kurang lebih 8 persen dipengaruhi oleh realisasi penyaluran Dana Transfer Khusus (DAK Fisik dan TPG) dan realisasi Dana Desa yang telah mencapai lebih dari 80 persen," tuturnya.

Hal ini lantaran terdapat perubahan skema penyaluran Dana Desa untuk pembayaran BLT.

Pada 2019 lalu, Dana Desa tahap I disalurkan sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, tahap III 40 persen.

Sedangkan di tahun ini skema besaran tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen. (Tribunjogja/Sri Cahyani Putri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved