BKAD DIY Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair di Pekan Pertama Agustus, Ini Rincian Besarannya

BKAD DIY Pastikan Gaji ke-13 PNS Cair di Pekan Pertama Agustus, Ini Rincian Besarannya

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo 

"Itu kan yang mengatur kementerian. Kami di daerah hanya mengikuti saja," tuturnya.

KOMPONEN Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2020, Diterima Pejabat Eselon III ke Bawah

Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 Agustus 2020 dan Hitungan Besarannya

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

ILUSTRASI
ILUSTRASI (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved