Yogyakarta
Kejati DIY Tangkap 14 DPO hingga Juni 2020
Kejati DIY berhasil menangkap sedikitnya 14 daftar pencarian orang (DPO) dalam periode Januari hingga Juni 2020.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berhasil menangkap sedikitnya 14 daftar pencarian orang (DPO) dalam periode Januari hingga Juni 2020.
Dari jumlah itu, 13 diantaranya ditangkap pada Juni lalu.
"Ini peran yang signifikan memang dari semua pihak. Dari Januari-Mei kami hanya bisa menangkap satu DPO. Sementara sejak Juni lali 13 orang lain berhasil kami bekuk," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Sumardi Rabu (22/7/2020).
Sumardi menyebutkan, dukungan berbagai pihak diperlukan dalam menangkap sejumlah DPO lain yang belum diproses.
• Selamatkan Rp 22 Miliar, Kejati DIY Komitmen Berantas Korupsi
Untuk itu, komitmen dalam koordinasi antar internal dan pihak eksternal akan diperkuat guna meningkatkan kinerja ke depan.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga mengoptimalkan pencegahan dan penyuluhan hukum hingga ke tingkat desa.
Sebab, menurut dia keberhasilan penegakan hukum tidak bisa disamakan dengan dunia industri.
"Di bidang hukum keberhasilan ditunjukkan dengan lebih sedikit perkara yang ditangani serta diimbangi dengan kesadaran masyarakat yang tinggi. Lain dengan dunia industri," katanya.
Sementara, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang pihaknya tetap menggelar sidang secara virtual dengan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan yakni 1363 perkara.
• BREAKING NEWS: Catat Rekor, 28 Kasus Baru Covid-19 di DIY
"Memang ada satu dua perkara yang sifatnya sulit dan mesti dihadirkan di ruang sidang, tapi kita tetap ikuti protokol kesehatan," imbuhnya.
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati DIY menyatakan berhasil menyelamatkan uang negara sekira Rp691 juta dari tiga tindak pidana korupsi yang telah inkrah di wilayah setempat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Erry Pudyanto Marwantono mengatakan, tiga perkara itu yakni meliputi kasus yang melibatkan terpidana Dwi Jatmiko dengan perkara tindak pidana korupsi objek wisata di Bantul dengan nilai Rp10 juta.
Agung Nugroho Endro Nugroho Prasetyo atas kasus tindak pidana korupsi di P4TK seni dan budaya Jogja senilai Rp154 juta, serta terpidana Salamun dengan kasus yang sama senilai Rp527 juta.
"Semuanya sudah inkrah dan telah kita ekseskusi," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kejati-diy-tangkap-14-dpo-hingga-juni-2020.jpg)