Gaji ke-13 Cair Agustus, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besarannya

Gaji ke-13 Cair Agustus, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besarannya

Editor: Hari Susmayanti
Ilustrasi
Dok Kredivo 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah Pandemi virus Corona.

Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13.

Rencananya, gaji ke-13 bagi PNS akan dicairkan pada Agustus bulan depan.

Tetapi besaran yang diterima oleh masing-masing PNS berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, komponen gaji ke-13 tidak meliputi tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 di tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.

Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved