Menkopolhukam Mahfud MD Minta Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dijerat Pidana

Menkopolhukam Mahfud MD Minta Jenderal Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dijerat Pidana

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polemik kasus Djoko Tjandra mendapatkan perhatian serius dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud meminta pejabat Polri yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Mengkopolhukam juga meminta pejabat yang terlibat juga mendapatkan sanksi disiplin dan administratif.

"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya itu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Dia tak ingin pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijerat pidana.

"Kalau berhenti (disanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat.

Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak pidana," kata Mahfud.

Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.

Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

Adapun pasal 221 KUHP mengenai menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Propam Mabes Polri Tahan Pejabat Bareskrim yang Buat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Buntut Penerbitan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra, Kapolri Copot Brigjen Prasetyo Utomo

 Sementara itu, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Sejauh ini, terdapat tiga jenderal polisi yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Listyo, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga terancam kena jerat pidana.

Dugaan awal, Prasetijo diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved