Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair pada Agustus 2020. Berikut Golongan yang Mendapatkannya
Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona (Covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, Polri dan TNI akan diberikan pada bulan Agustus 2020.
“Pemerintah menganggarkan dana Rp 28,5 triliun untuk membayarkan gaji ke-13,” katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020).
Jumlah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Menurutnya, sebelumnya, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi yang ada.
“Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," paparnya.
"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural. Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," tuturnya.
Pasalnya, lanjutnya, dalam regulasi tersebut, pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13.
Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona (Covid-19) ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.
"Diakibatkan karena tadi yang menerima gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya.
Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai revisi kedua regulasi tersebut.
"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Rincian gaji
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," kata Sri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/menteri-keuangan-ri-sri-mulyani.jpg)