Pengumuman Lelang Kendaraan & Peralatan Mesin BKAD Kabupaten Sleman
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan penjualan di depan umum/lelang terhadap Barang Milik Daerah.
Penawaran dilakukan secara tertulis melalui email (tanpa kehadiran peserta lelang) cara penawaran tertutup (close bidding) pada alamat domain https//www.lelang.go.id berupa :




PELAKSANAAN LELANG
HARI/TANGGAL : Kamis/30 Juli 2020
CARA PENAWARAN : Tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran tertutup
BATAS AKHIR PENAWARAN : Pukul 11.30 Waktu Server e-Auction
ALAMAT DOMAIN : http.//www.lelang.go.id
TEMPAT LELANG : Ruang Rapat Bid. Aset BKAD Kab. Sleman
PENETAPAN PEMENANG : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Email (ALE). ALE dibuka dengan browser pada alamat domain https//www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu “Prosedur Lelang Email”.
Calon Peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “syarat dan ketentuan” sebagai mana terdapat pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan menggugah softcopy KTP dan NPWP serta Nomor Rekening atas nama sendiri.
3. Uang Jaminan Penawaran Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan ketentuan pada pengumuman, nilai nominal jaminan HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA diperoleh dari ALE setelah peserta lelang mengikuti pendaftarandan data identitas dinyatakan valid.
c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengambilan uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.
4. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit, penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3.
5. Pelunasan dan Pengambilan Obyek lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau maksimal tanggal 6 Agustus 2020.
b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang.
c. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka pemenang lelang dianggap mengundurkan diri dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara.
d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya wajib mengambil obyek lelang pada penjual melalui Bidang Aset BKAD Kabupaten Sleman pada hari kerja paling lambat tanggal 6 Agustus pukul 15.00 WIB. Setelah melunasi seluruh kewajiban.
Dengan menunjukan bukti kwitansi pelunasan dari KPKNL dan fotocopy KTP 1 lembar. Penjual tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan/kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut diatas.
6. Obyek Lelang
a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya foto, spesifikasi teknis, dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas.
Obyek lelang dapat dilihat secara langsung ditempat penyimpanan obyek lelang pada hari kerja tanggal 27 Juli s/d 29Juli 2020 pada jam kerja 09.00 s/d 14.30 WIB, ada pun tempat penyimpanan obyek lelang di gudang Bidang Aset Sisi Utara Stadion Maguwoharjo.
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek lelang secara langsung ke penjual melalui Bidang Aset BKAD Kabupaten Sleman. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang.
7. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia di Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah KabupatenSleman, Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, No telp (0274) 868405 pesawat 7435 atau (0274) 867568, kerja hari Senin s/d Kamis jam 07.30 s/d 15.30 WIB, hari Jum’at jam 07.30 s/d 14.30 WIB.
Sleman, 17Juli 2020
Plt. Kepala BKAD Kabupaten Sleman
Harda Kiswaya, S.E., M.Si.
NIP. 19640126 199303 1 004