Pengumuman Lelang Kendaraan & Peralatan Mesin BKAD Kabupaten Sleman

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang

Ist
Pengumuman Lelang 

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan penjualan di depan umum/lelang terhadap Barang Milik Daerah.

Penawaran dilakukan secara tertulis melalui email (tanpa kehadiran peserta lelang) cara penawaran tertutup (close bidding) pada alamat domain https//www.lelang.go.id berupa :

Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang (ist)
Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang (Ist)
Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang (Ist)
Pengumuman Lelang
Pengumuman Lelang (Ist)

PELAKSANAAN LELANG

HARI/TANGGAL : Kamis/30 Juli 2020

CARA PENAWARAN : Tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran tertutup

BATAS AKHIR PENAWARAN : Pukul 11.30 Waktu Server e-Auction

ALAMAT DOMAIN : http.//www.lelang.go.id

TEMPAT LELANG : Ruang Rapat Bid. Aset BKAD Kab. Sleman

PENETAPAN PEMENANG : Setelah batas akhir penawaran

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Email (ALE). ALE dibuka dengan browser pada alamat domain https//www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat di menu “Prosedur Lelang Email”.

Calon Peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “syarat dan ketentuan” sebagai mana terdapat pada domain tersebut.

2. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan menggugah softcopy KTP dan NPWP serta Nomor Rekening atas nama sendiri.

3. Uang Jaminan Penawaran Lelang

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan ketentuan pada pengumuman, nilai nominal jaminan HARUS sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA diperoleh dari ALE setelah peserta lelang mengikuti pendaftarandan data identitas dinyatakan valid.

c. Uang jaminan dari peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengambilan uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved