Pesan Khusus Nikita Mirzani untuk Dipo Latief Usai Vonis Hakim
Majelis hakim memvonis artis Nikita Mirzani enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan
Terdakwa Nikita Mirzani akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan penganiyaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Banyak dinamika yang dilewati Nikita Mirzani mulai dari menjadi tersangka hingga dihadapkan ke meja hijau. Bagaimana perjalanan kasusnya? Berikut rangkuman Kompas.com.
1. Dilaporkan Dipo Latief ke Polres Jakarta Selatan
Pada Agustus 2018, Dipo Latief yang saat itu masih menjadi suami sah Nikita membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. AKBP Stefanus, yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan mengatakan Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan penganiyaan.
"Iya benar, benar (Nikita Mirzani dilaporkan), untuk tuduhan penganiayaan," ungkap Stefanus saat dihubungi wartawan, Jumat (3/8/2018). Nikita Mirzani diduga melakukan penganiyaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir, kawasan Jakarta Selatan.
2. Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah melewati beberapa kali pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiyaan. Hanya saja, Nikita tidak ditahan polisi lantaran baru saja melahirkan anak ketiganya, Arkana Mawardi.
"Iya, kemarin kan baru melahirkan, anak masih butuh ibunya. Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif mengikuti proses,” ujar Kompol Andi Sinjaya Ghalib yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Kemudian, Desember 2019, berkas perkara Nikita dinyatakan P21 alias lengkap.
"Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan," kata Andi. "Kami agendakan sekitar awal tahun (2020 untuk pemanggilan Nikita). Iya, iya (minggu pertama di awal tahun),” ujar Andi.
• Bisa Pulang ke Bali, Luna Maya Beli Perahu Buat Mancing
3. Mangkir dari panggilan

Pada 2 Januari 2020, polisi memanggil Nikita Mirzani untuk yang pertama kalinya agar hadir di Polres Jakarta Selatan. Ibu tiga anak itu tidak bisa hadir dengan alasan akan melakukan persiapan umroh. Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indah Lina mengatakan, Nikita Mirzani tidak hadir lantaran persiapan ibadah umrah.
"NM tidak hadir dengan dengan alasan persiapan ibadah umrah," kata Indah saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2020). Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan ke pihak kepolisian tertanggal 30 Desember 2019. "Isi surat mohon penundaan panggilan terhadap panggilan kedua," kata Indah.
Sementara, 7 Januari 2020, polisi kembali memanggil Nikita. Hasil yang didapatkan kepolisian sama, Nikita tak dapat hadir dengan alasan sakit.
4. Dijemput paksa
Setelah mangkir dua kali, Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, pada 31 Januari 2020, sekitar pukul 00.15 WIB. Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan pukul 00.30 WIB.