Kriminalitas

Menganggur karena Covid-19, 7 Orang Pria Memilih untuk Berjudi di Terminal Jombor

Para pelaku yang diamankan berdalih mengaku jenuh karena Covid-19 dan memutuskan untuk berjudi.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM - Unit Reskrim Polsek Mlati membubarkan praktik judi dadu di Terminal Jombor pada 12 Juli kemarin.

Para pelaku yang diamankan berdalih mengaku jenuh karena Covid-19 dan memutuskan untuk berjudi.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan awal mula pengungkapan ini setelah piket reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Terminal Jombor sering dipakai untuk praktik judi dadu.

"Laporan itu kami tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan. Di TKP kami mengamankan tujuh orang pelaku judi," ujarnya Rabu (15/7/2020).

Polres Magelang Kota Ringkus Bandar dan Pengecer Judi Hongkong

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 04.00 dini hari tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa alat judi seperti dadu, batok kayu, kartu dan uang tunai Rp 495 ribu untuk taruhan.

"Pelaku ini rata-rata usia di atas 40 tahun, merupakan warga kota Yogyakarta dan Sleman," imbuhnya.

Sementar itu Panit Reskrim Ipda Mukhamad Safiudin mengungkapkan bahwa sebenarnya praktik judi ini sudah terendus sejak Juni kemarin.

Ia mengungkapkan dalam permainannya, para pelaku ini bertaruh dari Rp 1000 hingga Rp 300 ribu.

"Para pelaku ini memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda, ada yang pegawai swasta, sopir dan tukang parkir. Karena mereka banyak menganggur karena Covid-19 maka mengadakan permainan ini," ujarnya.  

BREAKING NEWS : Update Covid-19 di DIY 15 Juli 2020, Bertambah 9 Kasus Positif Baru

Alasan itu juga sama seperti yang diucapkan oleh seorang pelaku berinisial PJ, yang merupakan warga Kota Yogyakarta.

Ia jauh-jauh ke Terminal Jombor untuk menjadi bandar dalam permainan ini.

"Dari pada di rumah jenuh selama Covid-19, main dadu. Untuk tambahan keluarga juga. Tapi saya baru kali ini (judi)," ungkapnya.

Selain PJ, pelaku judi lainnya juga diamankan yakni DB (kasir), TP, ED, AJ, SK dan BD.

Atas perbuatannya, ketujuh penjudi ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman empat tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved