Kronologi Pengemudi Ugal-ugalan Sengaja Tabrak Polisi di Subang Hingga Tewas, Tak Terima Diklakson
Kronologi Pengemudi Ugal-ugalan Sengaja Tabrak Polisi di Subang Hingga Tewas, Tak Terima Diklakson
TRIBUNJOGJA.COM, SUBANG - Seorang pengendara mobil di Subang, Jawa Barat secara sengaja menabrak seorang anggota polisi hingga tewas lantaran tak terima ditegur karena melaju secara ugal-ugalan.
Pelaku berinisial AS yang mengendarai mobil berwarna hijau langsung melarikan diri setelah menabrak anggota polisi.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (18/6/2020) yang lalu.
Saat itu Brigadir Andi bersama istrinya, Hanny sedang mengendarai sepeda motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, sekitar pukul 19.50 WIB.
Saat tengah melaju, tiba-tiba melaju mobil warna hijau yang kemudikan oleh AS dari belakang.
AS mengemudikan kendaraanya secara ugal-ugalan.
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.
AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020).

Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
Namun, AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.
Namun, korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
• Jumlah Ranmor Membengkak, Dirlantas Polda Jateng Akan Intensifkan Pembinaan
• Hasil Autopsi Aktris Glee Naya Rivera Keluar, Ini Penyebab Kematiannya
Ada niat menabrak korban
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dan bermaksud untuk menabrak korban.
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkannya agar tak lagi mengejar Andi.
Sayangnya, AS tetap bersikukuh.
Sekitar pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Tabrak polisi lalu lari, masih tabrak pemotor lainnya.
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 340 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Isi pasal itu yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas