Kepolisian Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Oleh Pejabatnya, Begini Respon Mabes Polri
Kepolisian Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Oleh Pejabatnya, Begini Respon Mabes Polri
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kedatangan salah satu buronan terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali Djoko Tjandra ke Indonesia menghebohkan tanah air.
Meski berstatus terpidana dan menjadi buronan Kejaksaan, Djoko Tjandra bisa dengan leluasa datang ke Indonesia untuk membuat KTP hingga mendaftarkan PK ke pengadilan.
Setelah membuat heboh, muncul informasi kalau Djoko Tjandra membawa surat jalan yang ditanda tangani oleh salah satu pejabat di Polri.
Kabar mengenai surat jalan yang diterbitkan oleh salah satu pejabat di kepolisian ini diakui oleh Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, surat jalan itu diterbitkan oleh salah satu pejabat di lingkungan polri dengan posisi kepala biro.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Namun, Argo enggan menyebut siapa pejabat Polri yang dimaksud.
Argo menyebut, pejabat Polri yang dimaksud saat ini telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Apabila terbukti melanggar peraturan, Argo meyakinkan, pejabat Polri terkait akan dikenakan sanksi tegas.
Bahkan hingga dicopot dari jabatannya di Polri.
"Hari ini sedang diperiksa dan sore ini selesai pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya," ucap Argo.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.
Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.
Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi.
Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta berpendapat, sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tutur dia.
• BREAKING NEWS : Diduga Kena Serangan Jantung, Warga Sleman Meninggal di Lampu APILL Kota Yogya
• Kronologi Pengemudi Ugal-ugalan Sengaja Tabrak Polisi di Subang Hingga Tewas, Tak Terima Diklakson
Respon Kabarekrim
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dengan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebelumnya, menurut keterangan Indonesia Police Watch (IPW), surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“Kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan untuk menjaga nama baik institusi.
Selain itu, juga dilakukan untuk memberi peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan melakukan pelanggaran.
Dengan adanya informasi dari IPW tersebut, Listyo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengusutan.
“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Listyo mengatakan, Bareskrim terus berbenah untuk memberi pelayanan yang profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih serta dipercaya publik.
Hingga saat ini, Kompas.com berupaya mendapatkan konfirmasi dari Prasetyo terkait pernyataan IPW. Kompas.com sudah mencoba menghubungi Prasetyo, tetapi nomor telepon selulernya tidak aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Pejabatnya, Siapa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim: Kalau Terbukti, Saya Akan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Surat Jalan Djoko Tjandra!