Petugas Coklit Pilkada 2020 Kota Magelang Jalani Rapid Test, Coklit dengan Protokol Kesehatan
Petugas Coklit Pilkada 2020 Kota Magelang Jalani Rapid Test, Coklit dengan Protokol Kesehatan
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 233 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020 mendatang.
Pelaksanaan Coklit sendiri akan dimulai tanggal 15 Juli 2020 mendatang.
Sebelumnya, para PPDP telah melalui rapid test untuk memastikan mereka dalam keadaan aman dan sehat saat melakukan tugas di lapangan.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Magelang, Bambang Sarwodiono, mengatakan, PPDP telah ditetapkan tanggal 7 Juli 2020 lalu dengan jumlah petugas sama dengan jumlah TPS yakni 233 orang PPDP.
Setelah itu, PPDP wajib menjalani rapid test, menyusul Surat Dinas KPU Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 540/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 untuk melaksanakan rapid test calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
• Tahun Ajaran Baru Dimulai Besok, Siswa di Kota Magelang Tetap Belajar dari Rumah
• Dikonsep Mirip Pemilu, Warga Dusun Kelipan Kabupaten Magelang Pilih Kepala Dusun yang Baru
"Kita penetapan PPDP pada tanggal 7 Juli 2020. Setelah itu ada rapid test kemarin dari tanggal 8-10 Juli 2020 secara bertahap PPDP di tiga kecamatan, Magelang Tengah, Utara dan Selatan," kata Bambang, saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).
Bambang mengatakan, rapid test ini dilakukan untuk memastikan petugas PPDB yang akan melaksanakan coklit aman dan sehat, sehingga masyarakat dapat yakin dan tak khawatir akan kesehatan dari petugas coklit.
"PPDP yang ditetapkan wajib di rapid test karena untuk menyakinkan masyarakat petugas yang coklit adalah petugas yang aman dan sehat," ujar Bambang. (Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan/*)