Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud soal Keringanan Biaya Kuliah, Ini Ketentuannya

Permendikbud 25/2020 tersebut mengatur sejumlah skema pembayaran uang kuliah bagi mahasiswa PTN.

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mendikbud Nadiem Makarim 

Sementara mahasiswa Bidikmisi yang sedang berjalan tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai masa studi.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya yaitu sebagai berikut:

- Pertama, mahasiswa yang orangtua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.

- Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

- Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

- Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

- Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan PTN dan PTS tersebut melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

- Ketiga, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Nadiem Teken Permendikbud Keringanan Biaya Kuliah "

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved