Banyak yang Pensiun, Pemda DIY Butuh Ribuan PNS

Aji menjelaskan bahwa jumlah PNS yang pensiun di lingkungan Pemda DIY lebih banyak dari PNS yang telah diterima kemarin.

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, memberikan tanggapan terkait moratorium rekrutmen CPNS selama dua tahun.

Rencana moratorium tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Menurut Aji, keputusan dan kebijakan tersebut sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat.

"Tapi kalau pertanyaannya apakah masih membutuhkan PNS untuk dua tahun ke depan, dari petanya, butuh," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (7/7/2020).

Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa jumlah PNS yang pensiun di lingkungan Pemda DIY lebih banyak dari PNS yang telah diterima kemarin.

"Sampai hari ini saja kurang. Kita saat ini ditutup non-PNS," ungkapnya.

Kesulitan lain yang dihadapi Pemda DIY dengan formasi PNS yang kurang yakni adanya regulasi di mana jabatan tertentu hanya bisa dijalankan oleh PNS dan tidak bisa dimotori oleh tenaga bantu.

"Misal bendahara, kepegawaian, keuangan itu harus PNS. Kalau kita tidak tambah, kebutuhan banyak, kita kesulitan menempatkan," bebernya.

Aji mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan usulan ke KemenpanRB terkait permintaan penambahan formasi PNS di lingkungan Pemda DIY.

Namun Aji tidak menyebut secara detil berapa usulan yang dikirimkan ke pusat tersebut.

"Sepenuhnya kita sampaikan ke kementerian formasinya," urainya.

Ia membeberkan bahwa kebutuhan pegawai di Pemda DIY ada di kisaran 1.000 PNS di mana yang paling banyak dibutuhkan adalah guru dan tenaga kesehatan.

"Paling banyak tenaga guru dan kesehatan, karena pensiun. Banyak kita hanya punya Kasi (Kepala Seksi), anak buahnya banyak. Solusi kita dengab non-PNS kita harus mengatur sebaiknya PNS di jabatan yang harus ditangani PNS," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved