LINK Buku Saku Panduan Ajaran Baru dari Kemedikbud, Orangtua Wajib Tahu

Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat satuan pendidikan siap dibuka untuk pembelajaran tatap muka.

Editor: Rina Eviana

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Gara-gara pandemi Virus Corona (COVID-19) seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia dilakukan dari rumah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona.

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi.

COVID-19 telah mendorong banyak pihak melakukan perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia hanya dalam hitungan bulan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Banjarmasin Post)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) pun telah melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran selama masa pandemi.

Salah satunya penayangan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan Kemendikbud melalui TVRI.

Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran tanpa kendala kuota bagi peserta didik, orang tua, dan guru.

Di awal tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020 mendatang, sekitar 94 persen peserta didik di zona merah, oranye dan kuning masih harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh.

Namun, pembukaan sekolah di zona hijau mulai bisa dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SMA dan terakhir ialah PAUD.

Guna memberikan panduan pembelajaran yang lebih jelas menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran.

Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat saat satuan pendidikan siap dibuka untuk pembelajaran tatap muka.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dapat dilihat melalui tautan: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/buku-saku-panduan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19

 Sekolah di Tahun Ajaran Baru 

Mendikbud RI, Nadiem Makarim
Mendikbud RI, Nadiem Makarim (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.

Nadiem menyatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved