Update Corona di DI Yogyakarta
Surat Hasil Uji Swab dan RDT Diperpanjang, Pemda DIY Perketat Pemeriksaan
Pemberlakuan perpanjangan hasil swab dan rapid test untuk pelaku perjalanan tetap harus melalui protokol kesehatan di pos penjagaan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 di mana tertulis masa berlaku hasil uji rapid test dan swab diperpanjang menjadi 14 hari.
Sebelumnya masa berlaku uji rapid test selama 3 hari dan uji swab selama 7 hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pemberlakuan perpanjangan hasil swab dan rapid test untuk pelaku perjalanan tetap harus melalui protokol kesehatan di pos penjagaan.
Ia menambahkan, DIY bukan hanya menjadi jujugan wisata maupun para pelaku bisnis, namun juga mahasiswa yang akan memulai perkuliahan.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 1 Juli 2020, Positif Bertambah 1 Kasus
"Pak Gubernur memberikan arahan agar Gugus Tugas bisa berkoordinasi dengan BNPB agar dapat 'uba rampe' untuk PCR lebih banyak lagi. Walau rapid test bisa dilakukan, tetapi yang paling akurat PCR," bebernya, Rabu (1/7/2020).
Aji menekankan bahwa memperketat penjagaan bukan berarti melarang orang datang dan masuk ke DIY.
Namun tujuannya supaya tidak ada tamu yang lolos tanpa pemeriksaan.
"Boleh datang, tapi harus ada pemeriksaan. Kalau ketemu gejala, kita swab. Silahkan saja tidak masalah. Tapi protokol kesehatan dilaksanakan. Kita Gugus Tugas tetap ketat untuk menerima tamu. Kita kerjasama dengan otoritas bandara, stasiun, terminal dan juga dengan maskapai dan KAI supaya ketika masih di pesawat, kereta, orang mengisi manifes agar orang bisa mendapat itu," urainya.
• Raup PAD Rp 120 Juta Selama Uji Coba, Dispar Gunungkidul Fokus Penerapan Protokol Kesehatan
Selain di moda transportasi umum yang melalui pemeriksaan ketat, Pemda DIY juga akan melakukan pemeriksaan identitas pengunjung di tempat umum melalui aplikasi.
Dikutip dari Kompas.com, dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari.
Tidak hanya hasil rapid test, hasil tes PCR juga berlaku 14 hari.
"Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Doni Monardo 26 Juni lalu. (TRIBUNJOGJA.COM)