Yogyakarta
Siap-siap, Pelaku Jip Wisata di DIY Wajib Lakukan Pemutihan dan Wajib Pajak
Jika pengunjung wisatawan pertahun mencapai 14.000, potensi pajak kendaraan jip yang hangus juga diperkerikan cukup tinggi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda
TRIBUNJOGJA. COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk saat ini sedang menyusun aturan wajib pajak untuk pemilik Jip yang digunakan sebagai sarana wisata.
Salah satu cara yakni dengan memberlakukan pemutihan Bea Balik Nama (BN)
Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset (BPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No.26/Tahun 2020 mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Sasaran khususnya, BWH sapaan akrabnya ini menegaskan, akan mendata secara rinci pemilik jip di wilayah Mangunan, Lereng Gunung Merapi dan obyek-obyek wisata lain.
Alasannya, menurut BWH sejauh ini kendaraan tersebut tidak memiliki kejelasan administrasi, serta data kepemilikan yang jelas.
• Wagub DIY Berpesan untuk Tetap Jaga Keselamatan bagi Jip Wisata
"Karena faktur pajaknya tidak jelas. Itu barang darimana, proses administrasinya seperti apa kan tidak jelas," katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (30/6/2020)
Saat disinggung terkait pengaruh terhadap pekerja pariwisata, BWH menyebut, pendapatan daerah di sektor pajak jauh lebih besar terhadap kontribusi pariwisata yang dihasilkan oleh pemilik jip tersebut.
Ia menegaskan, seharusnya dengan pendapatan para pemilik jip yang ada, kesadaran untuk mengurus pajak sudah tumbuh.
"Karena itu untuk kemudahan masyarakat DIY. Akses jalan dan sarana lainnya," urainya.
Ia mencontohkan, jika di kawasan mangunan atau lereng merapi kedatangan 20 wisatawan dan semuanya mengakses jip, artinya ada sudah ada lima kendaraan yang dipakai, apabila kapasitas satu jip diisi empat orang.
• Mencari Solusi Turunnya Omzet Jip Wisata
Jika pengunjung wisatawan pertahun mencapai 14.000, potensi pajak kendaraan jip yang hangus juga diperkerikan cukup tinggi.
"Nah, mereka yang nantinya akan kami sasar terkait pemutihan pajak kendaraan ini," ungkapnya.
Dalam Peraturan Gubernur, pemberlakuan tersebut sudah dimulai sejak April tahun ini.
Sementara untuk BBNKB khusus kendaraan jip, pihaknya baru akan mendata Jeep yang selama ini beroperasi.
BWH memperkirakan, jumlah jip yang diwajibkan melakukan pemutihan mecapai ribuan.
"Tentu akan bertahap, supaya semuanya tertib. Kami sudah bebaskan denda pajak, tinggal kesadaran untuk memulai saja," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)