Cara Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta UTBK SBMPTN 2020 via Laman Portal.ltmpt.ac.id

LTMPT telah mengumumkan jadwal cetak ulang kartu ujian UTBK, yang wajib dicetak peserta. Selain itu ada pengumuman relokasi pusat UTBK SBMPTN 2020.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Instagram @ltmptofficial
UTBK SBMPTN 2020 

TRIBUNJOGJA.COM - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT), telah mengumumkan jadwal ulang pencetakan kartu tanda peserta UTBK 2020.

Melalui Instagram @ltmptofficial dan siaran pers LTMPT, memberi poin penting terkait pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.

Melalui unggahan foto di Instagram, pihak LTMPT mewajibkan peserta mencetak ulang Kartu Tanda Peserta.

Update Informasi Jadwal Cetak Ulang Kartu Peserta UTBK SBMPTN 2020
Update Informasi Jadwal Cetak Ulang Kartu Peserta UTBK SBMPTN 2020 (Instagram @ltmptofficial)

Hal ini berkaitan dengan proses penjadwalan ulang UTBK 2020, selesai dilaksanakan.

Peserta bisa mengunduh kartu tanda peserta, melalui laman http://portal.ltmpt.ac.id. Setelah mengakses laman, peserta klik bagian pendaftaran UTBK SBMPTN 2020.

Selain jadwal pencetakan ulang kartu peserta, ada juga pengumuman relokasi Pusat UTBK-SBMPTN 2020. 

Melalui surat edaran Nomor : 15/SE.LTMPT/2020, pengumuman tentang relokasi UTBK SBPTN 2020.

UPDATE Info LTMPT: Jadwal Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta UTBK 2020 Login Portal. ltmpt.ac.id

Berikut Protokol Lengkap dan Terbaru Pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 dari A hingga H

Berikut isi pengumuman terkait relokasi pusat UTBK dan jadwal cetak ulang kartu tanda peserta, mengutip dari Kompas.com :

Sehubungan dengan perubahan frekuensi ujian dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi per hari, maka LTMPT menyampaikan 5 (lima) poin penting sebagai berikut:

1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal. ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.

Maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

5. Peserta Wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan Tidak Benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK.

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved