Uji Kir Buka Kembali, Dishub Gunungkidul Batasi Jumlah Kendaraan Maksimal 25 Unit Sehari

Uji Kir Buka Kembali, Dishub Gunungkidul Batasi Jumlah Kendaraan Maksimal 25 Unit Sehari

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul berencana akan membuka kembali layanan Uji Kir kendaraan pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berbagai persiapan pun dilakukan, termasuk mengenai protokol kesehatan.

Kepala Dishub Gunungkidul Wahyu Nugroho menjelaskan, keputusan untuk membuka kembali layanan Uji Kir lantaran banyak pertanyaan dari masyarakat.

"Layanan Uji Kir ini kan ditutup selama hampir 3 bulan, jadi kali kami akan coba buka lagi tapi dengan prosedur tambahan," jelas Wahyu dihubungi pada Kamis (25/06/2020).

Prosedur yang dimaksud antara lain membatasi jumlah kendaraan yang menjalani pengujian menjadi maksimal 25 unit sehari.

Normalnya, Dishub mampu melayani hingga 60 unit kendaraan sehari.

BREAKING NEWS : Kronologi Pesepeda Tewas Tertabrak Pick Up di Ring Road, Korban Terpental 10 Meter

69 Ribu Jiwa di Tiga Kabupaten di DIY Terancam Kekurangan Air Bersih

Jika tidak dibatasi, Wahyu mengkhawatirkan terjadinya penumpukan serta kerumunan pemilik kendaraan. Hal ini bisa memungkinkan adanya potensi penyebaran COVID-19.

"Satu kendaraan nantinya juga tidak diijinkan membawa orang lain, alias cukup pengemudinya saja," katanya.

Agar memastikan kebijakan pembatasan tersebut berjalan, Dishub membatasi nomor pendaftaran sesuai kuota yang disediakan.

Selain itu, kendaraan yang datang pertama akan langsung dilayani oleh petugas.

Wahyu juga mewajibkan para petugas layanan Uji Kir akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

Minimal tiap petugas harus mengenakan masker, sarung tangan, pelindung wajah, hingga pakaian hazmat.

Suhu tubuh petugas pun dicek secara rutin sebanyak 2 kali sehari. Jika suhu tubuh petugas melebihi batas minimal, maka mereka akan segera diarahkan ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dan diijinkan libur.

"Bagi yang masa aktif Uji Kir-nya habis selama masa penutupan kemarin juga tidak akan kami kenakan denda," kata Wahyu. (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved