Jawa

Perhutani: Kegiatan Trabas Dilarang di Hutan Lindung Gunung Sumbing

Kegiatan trabas trail tidak diperkenankan dilakukan di Gunung Sumbing. Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara telah membuat surat la

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakil Administratur KPH Kedu Utara, Bagas Avianto, saat diwawancarai di kantor KPH Kedu Utara di Kota Magelang, Selasa (23/6/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kegiatan trabas trail tidak diperkenankan dilakukan di Gunung Sumbing. Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara telah membuat surat larangan kegiatan tersebut di kawasan hutan lindung.

Wakil Administratur KPH Kedu Utara, Bagas Avianto, menyatakan, pihaknya tidak memperbolehkan kegiatan trabas atau trail di kawasan hutan lindung di Gunung Sumbing.

"Kami di Perhutani sampai dengan saat ini tidak melakukan pembukaan jalur baik pendakian maupun trabas. Kami melarang kegiatan trabas tersebut di hutan lindung. Sesuai surat Administratur pada tahun 2018 bahwa kegiatan itu telah dilarang,” ujar Bagas, diwawancarai di kantor KPH Kedu Utara di Kota Magelang, Selasa (23/6/2020).

Larangan trabas ini ditekankan lagi setelah adanya kegiatan trabas motor trail alias trabas di Gunung Sumbing, tepatnya di wilayah Temanggung yang viral di media sosial.

Peserta trabas diduga tak mengetahui aturan tersebut.

Candi Selogriyo, Keindahan yang Tersembunyi di Kaki Gunung Sumbing

Pihak perhutani pun akan melakukan konsultasi kepada pihak berwenang soal masalah itu, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Rencana kami memang untuk meredam gejolak yang ada di media sosial ini, kami akan konsultasi kepada pihak-pihak yang berwenang, baik Polres Temanggung dan beberapa stakeholder lainnya sehingga kegiatan tersebut tidak terulang lagi,” tutur Bagas.

Ke depan, pihaknya juga akan melakukan upaya preventif.

Sosialisasi dan pemasangan banner larangan agar masyarakat mengetahui aturan tersebut.

Portal juga akan dipasang di kawasan hutan lindung tersebut agar tak dijadikan ajang trabas.

“Kita lakukan sosialisasi. Kita kumpulkan masyarakat di desa tersebut dan diberi pemahaman kewajiban masing-masing. Kita akan memasang banner soal pelarangan dan bangunan fisik seperti portal akan dibuat," ujar Bagas.

Air Terjun di Atas Awan, Secuil Keindahan di Lereng Gunung Sumbing Magelang

Sementara itu, Forum Pengelola Gunung Sumbing (FPGS) secara tegas menolak kegiatan trabas.

Penolakan kegiatan trabas sudah sejak tahun 2018 dan itu telah disepakati pengelola basecamp pendakian menuju Gunung Sumbing.

Pihaknya hanya akan mengingatkan kembali agar tidak ada kegiatan trabas lagi di kemudian hari.

“Kami menolak kegiatan trabas dan kami akan menyuarakan kembali,” kata Koordinator FPGS, Lilik Setiyawan, Selasa (23/6/2020).(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved