Reaksi Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara: Sesuai Doa dan Ikhtiar Gue . . .

Artis Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Rina Eviana
Kompas.com/Andika Aditia
Nikita Mirzani 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -Artis Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief.

Meski demikian Nikita Mirzani merasa tuntutan 6 bulan penjara itu bukan hal yang memberatkan dirinya.

Apalagi, kata Nikita, tuntutan tersebut merupakan masa percobaan selama 12 bulan.

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Kompas.com/Revi C Rantung)

"Enggak (berat) lah, kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara)," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Lagipula, bagi ibu tiga anak ini, hal itu masih sebatas tuntutan, belum berupa vonis majelis hakim.

Sehingga belum merupakan keputusan akhir.

"Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian melihat sidang ini puas, ini belum hasil akhir, masih ada putusan. Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari Jaksa, itu enggak dibuat-buat," ucap Nikita Mirzani.

Adapun, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita akhirnya dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.

Nikita Mirzani bahkan sempat ditahan di Polres Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.

Setelah menerima perkara dari kepolisian, pihak kejaksaan kemudian mengubah status Nikita menjadi tahanan kota.

Alasan Nikita Mirzani Akan Maju Caleg di Pileg 2024

Sesuai doa 

Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (3/2/2020).
Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (3/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Artis Nikita Mirzani tampaknya tak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penganiayaan.

Pasalnya, Nikita Mirzani menyebut tuntutan jaksa selama enam bulan kurungan penjara sudah sesuai dengan doanya jauh-jauh hari.

Bahkan, Nikita menganggap tuntutan jaksa ini merupakan pembuktian bahwa dirinya orangtua tunggal atau single mom yang baik. "Berarti kalian bisa menilai aku ini janda apa? Aku ini janda soleha lho. Doa saya ini selalu dijabah melulu sama Allah," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

 Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa selama menjalani persidangan kasus dugaan penganiyaan, ia meminta pertolongan kepada Tuhan.

"Gue wiritin setiap malam, gue (salat) tahajud. Enggak harus di Insta Story kalau gue ngaji apa, enggak perlu (Insta Story)," ujar perempuan yang karib disapa Niki ini. "Alhamdulillah sekarang gue bisa bernapas dengan lega, ternyata sesuai dengan doa gue, ikhtiar gue, begitu," kata Nikita Mirzani menambahkan.

Menurut Nikita Mirzani, tuntunan enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya bukanlah hal yang memberatkan.

Lagi Hobi Bersepeda, Nikita Mirzani Beli Brompton Tiga Unit Sekaligus

Pasalnya, Nikita Mirzani tidak harus menjalani hukuman kurungan atau dipenjara apabila selama 12 bulan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Enggak (berat) lah, kan enam bulan, tapi enggak masuk penjara, ya enggak berat (dapat tuntutan enam bulan penjara)," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief
Nikita Mirzani dan Dipo Latief (Instagram via Tribunnews)

Diketahui, Nikita Mirzani dituntut enam bulan kurungan dengan masa hukuman 12 bulan. Nikita Mirzani dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Dipo Latief. "Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.

"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit.(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved