Video Viral Makam di Badan Jalan di Pulo Gadung, Ini Kisah Asal Usulnya

Video Viral Makam di Badan Jalan di Pulo Gadung, Ini Kisah Asal Usulnya

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA/HO-Kelurahan Pisangan Timur/aa
Warga melintas di dekat makam yang berada di jalan umum kawasan Pisangan Lama, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2020). Warga setempat menyebutkan jika makam keluarga itu ada sejak 1940. 

Menurut Iqbal, warga telah terbiasa dengan keberadaan makam.

"Sejauh ini tidak ada yang komplain dari warga," kata Iqbal.

Ternyata Uang Koin Pecahan Kelapa Sawit yang Viral Belum Dicabut Dari Peredaran, Ini Artinya

Tak Diduga Tak Disangka, Motor Pelat AB Ini Malah Terbakar Seusai Servis

Sempat akan Dipindah, Tapi...

Cucu almarhum Mardjuki, Nakib (kanan), menyampaikan pendapatnya kepada pihak keluarga dalam agenda musyawarah pemindahan makam dari jalan umum di Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). Keluarga akhirnya sepakat untuk memindahkan makam.
Cucu almarhum Mardjuki, Nakib (kanan), menyampaikan pendapatnya kepada pihak keluarga dalam agenda musyawarah pemindahan makam dari jalan umum di Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). Keluarga akhirnya sepakat untuk memindahkan makam. (ANTARA/Andi Firdaus)

Meski tidak pernah mendapat komplain dari warga, Iqbal berupaya untuk memindahkan makam keluarga tersebut ke tempat pemakaman umum yang seharusnya.

Hal itu bertujuan agar warga lebih nyaman beraktifitas dengan kondisi jalan lingkungan yang lebih rapi.

Ia berencana memindahkan lima makam itu ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri Rawamangun.

Rencana pemindahan makam itu juga sempat dibicarakan ke pihak keluarga yang menjadi ahli waris.

Sayangnya, rencana itu tak berjalan mulus lantaran ada beberapa keluarga yang tidak setuju.

Keluarga bahkan berembuk menentukan keputusan terkait pemindahan makam tersebut.

"Ada sebagian keluarga yang tidak setuju," kata Iqbal.

Setelah keluarga berembuk, akhirnya disepakati bahwa makam itu tidak diizinkan untuk dipindah.

Hal itu juga disetujui oleh pihak Kelurahan dengan berbagai pertimbangan.

Iqbal mengatakan bahwa pihak keluarga tetap tidak mengizinkan makam itu dipindahkan karena tanah yang dipakai makam itu merupakan tanah wakaf keluarga.

"Ya dari kita kan menawarkan untuk dipindah. Cuma keluarga tetap kukuh tidak mau (dipindah). Karena mereka mengklaim itu tanah, bangunan yang ada di sana itu adalah keluarganya jadi keluarganya membangun memakai tanah wakaf," kata Iqbal.

"Karena zaman dahulu tanah wakaf belum bisa dibikin surat dan keluarganya juga tidak mengurusi dibikin surat, jadi ya sudah dia tetap mengklaimnya itu tanah wakaf," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved