Ratusan Pekerja Migran asal DIY Belum Boleh Berangkat Keluar Negeri, Ini Penyebabnya
Ratusan Pekerja Migran asal DIY Belum Boleh Berangkat Keluar Negeri, Belum Ada Izin dari Kemenaker
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal DIY belum diperbolehkan kembali keluar negeri, meski visa yang dimiliki sudah turun.
Mereka harus menahan keinginan untuk kembali bekerja. Meskipun beberapa negara tujuan sudah membuka kedatangan pekerja migran tersebut.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sri Purwanti mengatakan, jumlah PMI yang sudah siap berangkat mencapai 185 orang.
Mereka tidak diizinkan untuk berangkat lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih belum mengizinkan para PMI tersebut berangkat keluar negeri.
"Meski di beberapa negara sudah mulai membuka akses, namun Kemenaker masih belum memberi izin untuk berangkat," katanya, Sabtu (20/6/2020)
Ia melanjutkan, untuk saat ini para PMI tersebut sementara dianjurkan untuk bersabar.
• Video Viral Makam di Badan Jalan di Pulo Gadung, Ini Kisah Asal Usulnya
• Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Zona Kuning Covid-19 Bukan Hijau
Hal itu lantaran kondisi pandemi Covid-19 masih belum benar-benar mereda di beberapa negara.
Pihak BP2MI masih belum mengetahui, kapan akses keberangkatan para PMI tersebut dibuka oleh pemerintah.
"Masih belum tahu. Karena pertimbangannya transmisi Covid-19 ini," terang dia.
Ia menambahkan, 185 PMI tersebut merupakan PMI muda yang sudah mendapat pelatihan dan juga bekal untuk berangkat keluar negeri.
"Sementara yang sudah tahap proses administrasi ada 185. Visa mereka sudah siap, tinggal berangkat saja," urainya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/nasib-ribuan-tki-asal-yogyakarta-yang-diliburkan-karena-pandemi-virus-coro.jpg)