BP2MI Tiadakan Biaya Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri
BP2MI saat ini sedang menggodok aturan baru dengan meniadakan biaya penempatan para pekerja di luar negeri.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat ini sedang menggodok aturan baru dengan meniadakan biaya penempatan para pekerja di luar negeri.
Pembebasan biaya tersebut diterapkan untuk membantu para pekerja migran agar terlepas dari oknum pinjaman uang dengan bunga yang tinggi.
Uang pinjaman tersebut biasanya digunakan untuk menutup biaya penempatan dan persiapan keberangkatan.
Biasanya, para oknum mengatasnamakan instansi non perbankan atau semacam koperasi.
Mereka meminjam uang ke bank dengan dalih Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang sedikit.
Lalu uang pinjaman tersebut dipinjamkan kepada pekerja migran dengan bunga yang tinggi.
• Ratusan Pekerja Migran asal DIY Belum Boleh Berangkat Keluar Negeri, Ini Penyebabnya
"Kami sedang membahas terkait aturan itu. Sepertinya Agustus sudah bisa disiapkan. Karena ada kepengurusan baru dari BP2MI," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sri Purwanti, Sabtu (20/6/2020).
Pembebasan biaya penempatan itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pasal 30 tersebut dirumuskan terkait pembebasan biaya penempatan bagi PMI.
Namun, hal itu selama ini belum dioptimalkan oleh pemerintah.
"Makanya untuk aturan Kepala BP2MI pusat akan segera diturunkan. Ini masih proses," pungkasnya.(Tribunjogja/Miftahul Huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/masih-ada-5000-pekerja-migran-jateng-diy-yang-tertahan-di-luar-negeri.jpg)