Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayah jadi Tersangka, Ini Alasannya

Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayah jadi Tersangka, Ini Alasannya

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan nota pembelaan yang disiarkan secara live streaming dalam sidang lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Koni dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu disampaikan Imam dalam pledoinya.

Menurut Imam, mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi perantara.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara,

tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Jawa Timur

Achmad Purnomo Tak Kaget Jika Rekomendasi PDIP Jatuh ke Gibran Karena Anak Presiden

Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.

Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved