Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Apresiasi Polisi Memproses Dugaan Penggelapan Bansos
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengapresiasi dan mendukung langkah kepolisian dalam penegakan hukum.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengapresiasi dan mendukung langkah kepolisian dalam penegakan hukum untuk memproses dugaan penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bantul.
Politisi muda PDI Perjuangan ini menegaskan, proses hukum dugaan penggelapan dana bansos di Bantul penting agar hak keluarga penerima manfaat bisa dipenuhi.
"Kita apresiasi langkah kepolisian proses kasus dugaan penggelapan dana bansos di Bantul. Kalau terbukti, jelas ini kejahatan luar biasa dan melukai rasa kemanusiaan. Kita dukung aparat penegak hukum bekerja," kata Eko Suwanto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta dalam rilisnya, Jumat (19/6/2020).
Saat rapat bersama Komisi A DPRD DIY dengan Inspektorat ada rekomendasi agar Inspektorat mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan bansos.
"Jika ditemukan indikasi pidana, segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk diproses. Prinsipnya dana bansos tidak boleh dicolong. Bansos harus disusun dengan data dan fakta yang benar. Kita ajak masyarakat juga untuk awasi distribusi bansos agar tepat sasaran dan tidak dikorupsi," tegas Eko Suwanto.
Menurut Eko, kasus dugaan penggelapan dana dilaporkan terjadi di Bantul. Kepolisian Resort Bantul telah memeriksa sejumlah saksi.
Eko Suwanto menyatakan, selain langkah hukum yang tegas soal dugaan penggelapan dana bansos ini, upaya evaluasi pelaksanaan penyaluran dana bansos di DIY mendesak dikerjakan.
"Bansos yang dialokasikan untuk masyarakat harus bisa dipastikan tersalurkan dengan benar kepada seluruh penerima manfaat. Jangan sampai ada yang berlaku korup, di tiap prosesnya," kata Eko Suwanto. (rls)