PIP Gandeng BAZNAS Salurkan Bantuan kepada Pelaku Usaha Mikro
Dana yang terkumpul disalurkan dalam bentuk Paket Logistik Keluarga (PLK) dan diserahkan secara bertahap
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggalang dana dari masyarakat untuk membantu usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana yang terkumpul disalurkan dalam bentuk Paket Logistik Keluarga (PLK) dan diserahkan secara bertahap.
Setelah tahap I dilakukan di Bandung (22/5/2020), selanjutnya menyusul wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, dan Lampung.
Pada Selasa (16/6/2020) dilakukan penyerahan PLK kepada perwakilan dari 99 pelaku usaha mikro di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Ihsanul Fikri, Jalan Rejowinangun, Kota Gede, Yogyakarta.
Direktur Hukum dan Manajemen Risiko PIP, Aris Saputro, menyampaikan dampak dari pandemi yang begitu luas termasuk kepada para pelaku usaha mikro telah menggerakkan banyak pihak untuk turut membantu.
“Termasuk PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU) pengelola dana pembiayaan usaha mikro merasa perlu menginisiasi kerjasama dengan BAZNAS untuk membantu para debitur yang terdampak melalui penggalangan dana,” jelasnya saat ditemui dalam acara penyaluran bantuan, Selasa (16/6/2020).
Dari hasil penggalangan dana yang dilakukan sampai akhir Mei 2020, ia menjelaskan telah terkumpul donasi Rp322.200.000 yang akan diberikan kepada 1.251 pelaku usaha mikro yang terdampak, terutama yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini, sebanyak 200 paket kita alokasikan untuk wilayah Yogyakarta. Diberikan kepada beberapa debitur Koperasi BMT Bina Ihsanul Fikri dan BMT Mitra Usaha Mulia,” ungkap Aris.
“Penggalangan dana ini dilakukan saat Kementerian Keuangan masih dalam proses pembuatan kebijakan relaksasi bagi pelaku usaha mikro. Saat ini, kebijakan tersebut sudah selesai dan disosialiasikan,” sambungnya.
PIP mengeluarkan kebijakan penundaan kewajiban pokok dan masa tenggang selama maksimal 6 bulan kepada para debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang terdampak Covid-19 melalui para penyalurnya.
Sedangkan, Kementerian Keuangan dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas mengeluarkan kebijakan subsidi bunga/margin bagi UMKM melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit program pemerintah.
Aris melanjutkan, diharapkan dengan adanya paket kebijakan relaksasi yang komprehensif ini, para pelaku usaha mikro khususnya debitur UMi dapat terbantu dan meneruskan usahanya kembali.
Di sisi lain, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat meningkatkan kembali sisi penawaran dan permintaan di masyarakat.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi DIY, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DIY banyak yang merasakan dampak pandemi karena berkurangnya wisatawan yang datang.