JADWAL PPDB Online SMA/SMK Jawa Tengah 2020/2021 Pendaftaran via Ppdb.Jatengprov.go.id

pendaftaran PPDB Online SMA/SMK se Jawa Tengah dijadwalkan mulai 17 Juni 2020 https://jateng.siap-ppdb.com/

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
jateng.siap-ppdb.com
Laman jateng.siap-ppdb.com 

TRIBUNjogja.com Yogyakarta - Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK se Jawa Tengah dijadwalkan mulai 17 Juni 2020.

Informasi pendaftaran PPDB bisa dicek melalui https://jateng.siap-ppdb.com/ .

Berikut Jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2020 / 2021.

Pendaftaran Mandiri Online 17 - 25 Juni 2020 08:00 - 16:00 WIB (Pendaftaran Mandiri Daring)

Registrasi dan Aktivasi Akun Siswa Online 17 - 25 Juni 2020 08:00 - 16:00 WIB (Registrasi Mandiri Daring)

Evaluasi dan Seleksi Online 26 - 29 Juni 2020 08:00 - 16:00 WIB

Pengumuman Hasil Akhir Online 30 Juni 2020 24 jam (Selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB)

Pendaftaran Ulang Sekolah Diterima 1 - 3 Juli 2020 08:00 - 13:00 WIB

Hari Pertama Masuk sekolah Sekolah Diterima 13 - 18 Juli 2020 08:00 - 15:00 WIB

PERSYARATAN PPDB

1. SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang harus dipersiapkan saat akan melakukan pendaftaran:

a. Jalur Zonasi

1) Buku Rapor SMP/sederajat.

2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yangditerbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan silma dengan tJazab SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru202}/2021, dan belum menikah;

5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mensrangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutar telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Managernent Islamic System ,(ElvfrS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/I(ota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahtur di pondok pesantren.

7) , Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosiat yang dikelola oteh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dai, lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

2. SMK

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved