Wabah Virus Corona
Syarat dan Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Tengah Pandemi Virus Corona
Kemendikbud telah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19
- Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan penerapan jaga jarak 1,5 meter.
- Kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan sekolah, istirahat di luar kelas juga tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan. Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka"