Daftar Ceklis yang Harus Dipenuhi Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi COVID-19

Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.

Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Ilustrasi: Sejumlah murid mengikuti simulasi bencana gempa bumi dan puting beliung di SD Joannes Bosco, Yogyakarta, Kamis (19/7). Simulasi bencana dilakukan dengan tujuan pembelajaran siaga bencana. 

TRIBUNJOGJA.COM -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan ketentuan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19).

Sekolah yang boleh melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di antaranya adalah sekolah di zona hijau.

Namun ada aturan atau syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah.

Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK N 1 Yogyakarta, Senin (2/4/2018). Sebanyak 5282 siswa Sekolah Menengah Kejuruhan serentak mengikuti ujian UNBK di hari pertama dengan mata pelajaran yang diujikan Bahasa Indonesia.
Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK N 1 Yogyakarta, Senin (2/4/2018). Sebanyak 5282 siswa Sekolah Menengah Kejuruhan serentak mengikuti ujian UNBK di hari pertama dengan mata pelajaran yang diujikan Bahasa Indonesia. (TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy)

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).

"Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," ujar Nadiem.

Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi COVID-19.

Syarat dan Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Tengah Pandemi Virus Corona

Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Empat menteri tersebut adalah Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua.

Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

Ilustrasi: Taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga sekolah menengah di Hong Kong akan memperpanjang liburan Tahun Baru Imlek mereka dalam dua minggu
Ilustrasi: Taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga sekolah menengah di Hong Kong akan memperpanjang liburan Tahun Baru Imlek mereka dalam dua minggu (scmp)

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Jadwal dan Tahapan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Diawali Jenjang SMA

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun). Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ceklist Lengkap Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved