Sakit Hari Sering Disebut Laki-laki Tak Berguna, Pria Beristri di Bandung Tega Bunuh Pacar Gelapnya

Sakit Hari Sering Disebut Laki-laki Tak Berguna, Pria Beristri di Bandung Tega Bunuh Pacar Gelapnya

Editor: Hari Susmayanti
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Pembunuh Kekasih Gelap Akhirnya Diringkus Polisi, Ini Motif Tersangka Membunuhnya 

Dia terjerat pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bawa Motor Korban 

MY (34) yang tega membunuh kekasih gelapnya, AC (33), hanya tertunduk dan berjalan pincang saat digiring polisi di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).

Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin, mengatakan pelaku tega membunuh pacarnya karena merasa sakit hati.

"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban, dengan menyebut laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," ujar Agus di Mapolsek Margahayu.

Agus memaparkan, akhirnya pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.00, pelaku naik pitam.

"Kemudian korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal," kata Agus.

Tempat Kejadian Perkara/TKP-nya adalah kamar kontrakan korban di RT 04, RW 05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Pemkot Yogyakarta Tunggu Juknis untuk Tempat Ibadah

Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyesali perbuatannya.

"Dia menyesalinya dan diam sambil berpikir harus berbuat apa. Kemudian dia mengambil dompet milik korban," ujar dia.

Lalu, kata Agus, pelaku menemukan KTP milik mantan suami korban yang kemudian pelaku menaruhnya di tempat kejadian perkara.

"Tujuannya untuk mengelabui,  agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," tuturnya.

Agus mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman di TKP dan melakukan autopsi kepada korban.

"Dokter mengatakan ada kerusakan pada tulang lunak bagian tenggorokan, diduga hasil dicekik," katanya

Di-back up Satreskrim Polresta Bandung dan Polda Jabar, kata Agus, akhirnya kasus tersebut terungkap.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved