Update Corona di DI Yogyakarta
Disnakertrans Bantul Usulkan 7.000 Calon Penerima Bansos Sektoral
Mereka diusulkan untuk menerima Bansos Sektoral, karena belum tersentuh program apapun dari pemerintah.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul telah mengusulkan 7.000 Kepala Keluarga (KK) dalam daftar calon penerima Bantuan Sosial (Bansos) Sektoral, untuk pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19.
Plt Kepala Disnakertrans Bantul, Aris Suharyanta berujar, mereka diusulkan untuk menerima Bansos Sektoral, karena belum tersentuh program apapun dari pemerintah.
Tetapi, pihaknya masih belum bisa memastikan jumlah pasti penerima manfaat, lantaran harus diverifikasi.
"Ya, kami belum bisa memastikan. Kalau dikira-kira, yang lolos ada 3.384 penerima. Verifikasi masih berjalan, saat ini data ada di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Bantul," katanya, Selasa (9/6/2020).
• Ingin Selesaikan Exclusion Error, Apdesi Bantul Tolak Pencairan BLT-DD Tahap Berikutnya
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilimpahkannya kepada Bappeda, supaya bisa disandingkan dengan data penerima manfaat bantuan lain, yang sudah lebih dahulu dicairkan.
Penerima bantuan ini, dilandasi KK, sehingga bukan mengacu pada by name, atau personal warga.
Dengan begitu, tambah Aris, penerima Bansos Sektoral yang lolos verifikasi nantinya, merupakan masyarakat yang belum pernah menerima bantuan pemerintah, karena tidak masuk dalam kriteria miskin Kemensos. Oleh sebab itu, ia berharap, bantuan ini bisa segera dicairkan.
"Jadi, jangan sampai ada benturan dengan bantuan lainnya ya. Harapan kami, sebelum 30 Juni, atau berakhirnya masa tanggap darurat, Bansos bisa dicairkan," ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis berujar, para pekerja ini memang belum tercover BLT yang berasal dari APBD.
Sebagai gantinya, eksekutif bakal mencairkan Bansos Sektoral berwujud sembako dengan jumlah yang sampai sejauh ini masih belum ditentukan.
• Update Covid-19 di Bantul 8 Juni 2020: Pasien Sembuh 1, Positif Tambah 1
"Karena namanya sektoral, tentu harus ada item tertentu ya, misalnya yang terputus dari pekerjaan, atau PHK, kami harus klarifikasi dulu ke perusahaannya, apa betul yang bersangkutan dirumahkan, atau di-PHK," ucapnya.
Nantinya, tambah Sekda, Bansos Sektoral mengacu pada usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya kewenangan di sektornya.
Misal, Disnakertrans akan diberi kewenangan pengusulan, untuk warga korban PHK yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi corona.
"Jadi, dari OPD ya, yang nanti diberikan kewenangan untuk mendata siapa yang berhak menerima bantuan. Bentuknya sembako, entah sekali atau dua kali, disesuaikan dengan keuangan daerah. Itu nanti Pak Bupati yang akan memutuskannya," ujar Helmi. (TRIBUNJOGJA.COM)