Update Corona di DI Yogyakarta

Pemkab Bantul Cairkan BLT-APBD, Warga Korban PHK Belum Sepenuhnya Tercover

Pemkab Bantul mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD, Senin (8/6/2020), pada 7.352 Kepala Keluarga.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Bupati Bantul, Suharsono menyerahkan BLT -APBD pada penerima manfaat, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD, Senin (8/6/2020), pada 7.352 Kepala Keluarga.

Tapi, warga yang kehilangan pekerjaan akibat corona, ternyata belum sepenuhnya tercover oleh program tersebut.

Besaran yang nantinya diterima pun setara dengan BLT-DD (Dana Desa), atau Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Yakni, Rp 600 ribu per bulan, yang bakal diterima selama tiga bulan, oleh warga yang tidak tersentuh kedua jenis bantuan itu.

Update Corona Bantul 7 Juni 2020: Tambah Satu, Jumlah Pasien Positif Jadi 59 Orang

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis berujar, untuk tahap pertama ini, pihaknya telah menggelontorkan anggaran sekira Rp 13,2 miliar.

Sementara untuk tahap ke 2, lanjutnya, kemungkinan akan disusulkan sekira 1.500 kepala keluarga yang dianggap berhak menerima.

"Targetnya kan sekitar 9.000 kepala keluarga, namun masih ada 1500 yang harus diverifikasi ulang. Jadi, jangan sampai menimbulkan keributan di tengah masyarakat ya. Artinya, kalau sampai sekarang belum menerima, itu masih tahap penyelesaian adminiatrasi saja," terangnya.

Akan tetapi, lantaran data yang digunakan mengacu pada kriteria kemiskinan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, warga yang dianggap mampu namun terdampak pandemi, seperti kehilangan mata pencaharian, atau PHK, akhirnya tidak masuk dalam daftar penerima BLT dari APBD ini.

Sebagai gantinya, Pemkab Bantul bakal menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) sektoral berwujud sembako dengan jumlah yang masih belum ditentukan.

Pantai Parangtritis dan Pantai Depok Bantul Mulai Ramai, Pengunjung Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Pasalnya, meski tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin versi Kemensos, mereka dianggap membutuhkan sentuhan bantuan.

"Karena namanya sektoral, tentu harus ada item tertentu ya, misalnya yang terputus dari pekerjaan, atau PHK, kami harus klarifikasi dulu ke perusahaannya, apa betul yang bersangkutan dirumahkan, atau di-PHK," ucapnya.

Nantinya, tambah Sekda, Bansos Sektoral ini mengacu pada usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya kewenangan di sektornya.

Misal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan diberi kewenangan verifikasi untuk korban PHK yang kehilangan matapencahariannya.

"Jadi, dari OPD ya, yang nanti diberikan kewenangan untuk mendata siapa yang berhak menerima bantuan. Bentuknya sembako, entah sekali atau dua kali, disesuaikan dengan keuangan daerah. Itu nanti Pak Bupati yang akan memutuskannya," ujar Helmi.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko menandaskan, legislatif mendorong Pemkab, agar memberikan perhatian pada para pekerja yang dirumahkan di masa pandemi.

Antusias Sambut New Normal, Puluhan Armada Pariwisata Manasi Mesin Bareng di Bantul

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved