Pendidikan

PPDB SMA/SMK DIY 2020 : Nilai UN SD Dimasukkan ke Dalam Nilai Gabungan

Disdikpora DIY melakukan penyempurnaan juknis PPDB SMAN/SMKN Online 2020 dengan memasukkan Nilai Ujian Nasional SD ke dalam nilai gabungan.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Disdikpora DIY melakukan penyempurnaan juknis (petunjuk teknis) PPDB SMAN/SMKN Online 2020 dengan memasukkan Nilai Ujian Nasional SD ke dalam nilai gabungan.

Sebelumnya, formulasi perhitungan nilai gabungan didapatkan dari rata-rata nilai rapor sebesar 80 persen, nilai rata-rata UN sekolah empat tahun terakhir 10 persen dan nilai akreditasi sekolah 10 persen.

Namun dengan adanya penyempurnaan juknis, formulasi perhitungan nilai gabungan menjadi nilai rata-rata rapor + nilai UN SD diberikan bobot 80 persen, nilai rata-rata UN sekolah empat tahun terakhir 10 persen dan nilai akreditasi sekolah 10 persen.

Forpi Kota Yogya Temukan Beberapa Kendala PPDB

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Disdikpora DIY Didik Wardoyo mengatakan bahwa memang benar ada perubahan formula untuk PPDB SMA yakni 80:10:10 dengan tambahan variabel UN SD.

"Berubah 80 tidak hanya rapor, tapi ada rapor SMP dan nilai UN SD yang digunakan masuk SMP dulu. Kita menghargai input dan proses pendidikan di sekolah tersebut. Angka tersebut yang mencerminkan prestasi anak-anak. Kita tidak mungkin menggunakan linierisasi," katanya Jumat (5/6/2020).

Secara terpisah, Wisnu Murti, seorang wali murid mengatakan adanya penambahan nilai UN SD pada formulasi perhitungan nilai gabungan ini dirasa lebih baik bila dibandingkan dengan juknis sebelumnya.

Disdik Kota Yogya Akui Keterbatasan Sosialisasi PPDB Online di Tengah Pandemi

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 5 Juni 2020, Seorang Ibu yang Baru Melahirkan Dinyatakan Positif

"Juknis lama belum dikoreksi itu tidak berkeadilan karena nilai rapor yang tidak standar itu mendapat porsi yang sangat besar (80 persen). Tidak standar karena tidak ada UN di tengah pandemi ini. Makanya pakai nilai UN SD," ujarnya.

Sementara itu, Tyas Damayanti, seorang wali murid lainnya mengungkapkan apapun yang menjadi kebijakan Disdikpora DIY harus diterima.

"Kebijakan ini mau nggak mau harus diterima orangtua karena sudah final. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pasti pertimbangannya banyak dan memang kondisi spesial karena nggak ada UN," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved