Jawa
Pemkab Susun Regulasi Pedoman New Normal di Kabupaten Magelang
Regulasi yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Bupati Magelang tersebut akan mengatur bagaimana penerapan kenormalan baru di semua sektor.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang sedang merancang regulasi atau pedoman penerapan kenormalan baru atau 'New Normal'.
Regulasi yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Bupati Magelang tersebut akan mengatur bagaimana penerapan kenormalan baru di semua sektor.
Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, Sugiyono, menuturkan, Pemkab Magelang tengah merancang pedoman untuk penerapan 'New Normal' di semua lini.
• Lima lagi Pasien Positif Covid-19 yang Sembuh dari Kabupaten Magelang
Kerangka formal sedang disusun bersama segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan hasilnya rencananya berupa Peraturan Bupati Magelang.
"Sesuai arahan Bupati, akan ada pedoman yang mengatur bagaimana pelaksanaan new normal di semua lini nanti. Kerangka formal dan rancangan tengah disusun dan dibahas bersama OPD. Saat ini sedang dipadukan dan nantinya akan menjadi rancangan peraturan bupati (Perbup)," kata Sugiyono, Kamis (4/6/2020) ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang.
Belum adanya pedoman tetap soal New Normal ini, maka rancangan Perbub nanti, Pemkab Magelang akan mengadopsi Keputusan Mendagri nomor 440-842 tentang Keputusan Mendagri tentang perubahan atas Keputusan Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
• Rapid Test Masif dan Agresif Dilakukan pada 2.000 Sasaran di 57 Desa Prioritas di Kabupaten Magelang
Selain itu, masing-masing OPD atau SKPD dapat merujuk pedoman dari kementerian terkait atau instansi di atasnya, baik berupa Surat Edaran atau lainnya, menjadi rujukan dalam penyusunan Perbup.
Pedoman tadi dapat dimodifikasi dan dapat diterapkan sesuai dengan keadaan di Kabupaten Magelang.
“Harapannya masyarakat bisa melakukan kegiatan new normal yang namanya normal itu adalah bagaimana melakukan aktivitas-aktivitas dengan protokol COVID-19," tutur Sugiyono. (TRIBUNJOGJA.COM)