Update Corona di DI Yogyakarta
New Normal di Pasar Yogyakarta, Ada Pembatasan Pengunjung yang Masuk
Pengelola pasar tradisional wajib melakukan pengaturan pintu keluar dan masuk pasar.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Aris Riyanta memastikan akan ada pembatasan jumlah pengunjung yang berbelanja di swalayan maupun pasar tradisional.
Hal tersebut dituangkan dalam draft SOP new normal untuk OPD yang dibawahinya.
"Ini kami sudah membuat dengab rincian kegiatannya. Kalau di pasar tradisional bagaimana pengelola pasarnya, pedagang, pengunjung pasar. Termasuk di pasar ada buruh gendong harus bagaimana, ini sudah coba kami susun," ucapnya, seusai rapat di Gedung Pracimasana Kompleks Kepatihan, Kamis (4/6/2020).
• Persiapan New Normal, Pemda DIY Gelar Rapid Test di Pasar Tradisional
Aris mencontohkan, untuk di pasar tradisional maka menjadi kewajiban pengelola pasar melakukan pengaturan pintu keluar dan masuk pasar.
"Biar tidak senggolan. Satu arah. Pintu masuk dan keluar bisa berdampingan atau ada pembatas, atau masuk sini keluar sana tinggal pengaturan di lapangan sesuai dimensi pasar," tambahnya.
Pengelola pasar juga wajib menyediakan wastafel, hand sanitizer, dan thermal gun.
"Lalu pengelola pasar juga harus menghitung jumlah pengunjung, harus ada distansi sekian, jadi separuh sik. Nanti diatur," ucapnya.
Aris memberikan saran kepada pengunjung yang datang agar sudah membawa daftar belanjaan ketika berada di pasar maupun mall.
• BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 4 Juni 2020, Tiga Hari Beruntun 0 Kasus Baru
"Kita kan dengan new normal, kalau dulu ke pasar, di mall nggak pernah bawa catatan. Tapi sekarang harapannya sasaran jelas dan berada di wilayah itu waktunya lebih terbatas," ujarnya.
Aris mengimbuhkan, hal ini juga membutuhkan pemahaman dan kesadaran dari pengelola dan pengunjung pasar untuk melaksanakan protokol kesehatan.
"Ya pakai masker, mencuci tangan, dan yang berjualan pakai face shield dan sarung tangan," pesannya.
Ia mengatakan SOP tersebut nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan kabupaten/kota.
"Kewenangan yang mengatur secara langsung kabupaten/kota yang bersangkutan. SOP ini akan dikomunikasikan dan koordinasikan kepada teman-teman ASN di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bisa diadaptasikan," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)