Update Corona di DI Yogyakarta

Kemenag DIY Sediakan 2 Opsi bagi Jemaah yang Sudah Melunasi Biaya Haji

Jemaah yang sudah lunas punya dua opsi, bisa meminta dana setoran pelunasan kembali atau tidak.

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kakanwil Kementerian Agama DIY Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Indonesia tidak memberangkatkan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. 

Kepastian ini diperoleh melalui pengumuman Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020).

Lalu, bagaimana dengan dana setoran pelunasan jemaah? 

Sebanyak 3.147 Calon Jemaah Haji DIY Batal Berangkat Tahun Ini

“Insyaallah aman, jemaah yang sudah lunas punya dua opsi bisa meminta dana setoran pelunasan kembali atau tidak,” kata Kakanwil Kementerian Agama DIY Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).

Menurut Kakanwil, sesuai KMA Nomor 494 tahun 2020, bagi jemaah yang tidak meminta kembali dana setoran pelunasan, akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

“Di lain pihak, Kemenag juga menyediakan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi jika ingin meminta kembali dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan Bipih, bukan dana setoran awal. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya,” urai Kakanwil.

“Jika ingin mengambil opsi ini, silakan hubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” lanjut Edhi. 

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 4 Juni 2020, Tiga Hari Beruntun 0 Kasus Baru

Nantinya, KanKemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Kakanwil menambahkan, dari jumlah kuota 3.116 jemaah haji DIY yang sedianya berangkat tahun ini, sebanyak 2.989 jemaah sudah melunasi. 

“Mereka semua menjadi jemaah tunda yang akan diberangkatkan pada tahun depan dengan catatan jumlah kuota tetap seperti tahun ini,” pungkas Edhi. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved