Gunungkidul

Disdikpora Gunungkidul Perpanjang BDR Hingga Libur Kenaikan Kelas

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul akhirnya kembali memperpanjang masa Belajar Di Rumah (BDR). Perpanjangan ini pun berlan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul akhirnya kembali memperpanjang masa Belajar Di Rumah (BDR). Perpanjangan ini pun berlangsung hingga libur kenaikan kelas pelajar jenjang TK, SD dan SMP.

Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid melalui edaran resmi menyatakan BDR diperpanjang dari yang sebelumnya berakhir pada 2 Juni.

"Mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur DIY, maka BDR di Gunungkidul akan diperpanjang hingga 24 Juni 2020," kata Bahron, Rabu (03/05/2020).

BREAKING NEWS : Update Covid-19 Gunungkidul 2 Juni 2020, Total Positif 39 kasus

Penerapan BDR terutama berlaku bagi pelajar jenjang TK, SD, dan SMP. Termasuk pula bagi peserta program Paket A, Paket B, Paket C, Hingga LKP.

Seperti sebelumnya, BDR dilakukan dengan metode online atau penugasan dari tenaga pengajar.

Bahron mengatakan penerapan BDR ini diikuti dengan libur kenaikan kelas atau akhir tahun pelajaran mulai 25 Juni hingga 12 Juli 2020.

Selanjutnya masa tahun ajaran baru akan periode 2020/2021 akan kembali dimulai pada 13 Juli.

"Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut setelah masa berlakunya habis pada 12 Juli mendatang, sesuai perkembangan situasi yang ada," jelas Bahron.

Bahron pun sekaligus mengingatkan agar pihak sekolah tetap memantau aktivitas para pelajar agar tetap di rumah.

Guru juga diminta memberikan penugasan yang proporsional dan memaksimalkan pengajaran secara online.

PPDB SMP di Gunungkidul Dimulai 29 Juni, Sekolah Siapkan Protokol COVID-19

Kabid SMP Disdikpora Gunungkidul Kisworo mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pengumuman kelulusan dan kenaikan kelas para pelajar.

"Kelulusan kelas 9 diumumkan pada 5 Juni nanti. Selanjutnya kenaikan kelas 7 dan 8 pada 25 Juni," kata Kisworo melalui pesan singkat.

Mengingat Ujian Nasional untuk SMP beberapa waktu lalu ditiadakan, kelulusan pelajar ditentukan berdasarkan nilai rapor hingga tugas-tugas yang diberikan dari para guru.

Kisworo mengatakan ada 7 poin yang menentukan kelulusan pelajar kelas 9. Selain Ujian Nasional, Ujian Sekolah pun turut digantikan dengan format tugas akhir.

"Nilai minimal kelulusan nantinya ditentukan berdasarkan rata-rata tiap mata pelajaran selama 5 semester dan berdasarkan rapat dewan guru masing-masing sekolah," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved