Update Corona di DI Yogyakarta

Polda DIY Tetap Lakukan Penyekatan di Perbatasan Meski Operasi Ketupat Progo Usai

Langkah ini dilakukan setelah melihat perkembangan situasi saat ini di mana masih terjadi arus balik pemudik yang akan kembali ke tempat kerjanya.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto 

TRIBUNJOGJA.COM - Polda DIY terus melakukan pengawasan dan penyekatan yang memenuhi standar dan protokol kesehatan di perbatasan meski Operasi Ketupat Progo 2020 telah berakhir.

Langkah ini dilakukan setelah melihat perkembangan situasi saat ini di mana masih terjadi arus balik pemudik yang akan kembali ke tempat kerjanya.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2020) menjelaskan jumlah kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan semenjak dilaksanakannya Operasi Ketupat Progo 2020 sebanyak 25.009 kendaraan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di empat check point yakni Temon, Tempel, Prambanan dan Bedoyo.

Meski Operasi Ketupat Progo Selesai 30 Mei 2020, Penyekatan di Pos Perbatasan Tetap Berlanjut

"Jumlah kendaraan yang di putar balik selama 37 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Progo 2020 sebanyak 1.275 kendaraan dan rata-rata didominasi oleh kendaraan roda empat," ujarnya.

Untuk detilnya, jumlah kendaraan yang putar balik di check Point Temon sejumlah 229 (bus 11, Roda empat 218).

Kemudian untuk check Point Tempel sejumlah 354 (bus 5, Roda empat 315, Roda dua 32 dan Ranmor barang 2).

Check Point Prambanan memberlakukan putar balik ke 487 kendaraan (bus 2, Roda empat 468, Roda dua 17) dan diBedoyo sejumlah 205 (bus 7, Roda empat 185, Roda dua 11 dan Ranmor barang 2)

Yuliyanto juga menjelaskan, meski Operasi Ketupat Progo 2020 telah usai, namun pihaknya masih tetap membuka check point di empat lokasi tersebut.

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 2 Juni 2020, Pemda DIY Kembali Umumkan 0 Kasus Baru

Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan dalam menciptakan situasi yang kondusif yaitu dengan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 7 Juni 2020 dengan mempedomani sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional Polri.

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, untuk mempercepat penanganan COVID-19, pemerintah telah mengumumkan rencana mengimplementasikan skenario menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life).

Maka dari itu, pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat.

Dengan dibukanya kembali pelayanan, maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat dan BPKB sampai tanggal 29 Juni dinyatakan tidak berlaku lagi.

Layanan Samsat Kota Yogyakarta Sudah Kembali Beroperasi Sejak 2 Mei 2020

"Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020. Bagi peserta uji SIM tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru. Untuk dispensasi bebas denda pajak ranmor sampai tanggal  30 Juli 2020," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved