Akhirnya KPK Tangkap Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Editor: ribut raharjo
KPK
Gedung KPK 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah dijadikan tersangka dan tak kunjung menyerah, KPK memasukkan Nurhadi dan Rezky sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.

Hingga akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp46 miliar.

“Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan),” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.

Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.

Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu magrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.

“Tadi usai Magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Berhasil Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya di Rumah Kawasan Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved