Cara dan Persyaratan Lengkap Mengurus SIKM Jakarta di Laman Corona.jakarta.go.id

cara mendapatkan SIKM emohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
corona.jakarta.go.id
Tangkapan layar laman https://corona.jakarta.go.id/ 

Tribunjogja.com JAKARTA - DKI Jakarta jadi pusat penularan Virus Corona atau Covid-19 terbanyak dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Oleh sebab itu pemerintah DKI Jakarta membuat orang tak mudah masuk keluar dari wilayah Ibu Kota Jakarta.

Bagi yang ingin masuk atau keluar harus memiliki Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Berikut cara mendapatkan SIKM dan beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM :

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.

Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.

Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedang dilakukan.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved