Nasional

Penyelenggaraan Pemerintahan Perlu Strategi Baru yang Responsif terhadap Perubahan Global

Menyongsong tatanan normal baru, pemerintah perlu menyiapkan strategi dalam menghadapi perubahan global dan tidak terprediksi.

Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyongsong tatanan normal baru, pemerintah perlu menyiapkan strategi dalam menghadapi perubahan global dan tidak terprediksi.

Hal ini, disampaikan oleh Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, dalam seminar daring, Jumat (29/5/2020).

Salah satu landasannya, adalah perubahan perilaku di masyarakat akibat dampak krisis pandemi covid-19. Sehingga, menurutnya, penyesuaian-penyesuaian yang responsif harus dilakukan pemerintah sebagai feedback atas tuntutan kebutuhan masyarakat.

"Saat ini, pemerintahan harus cepat memberikan respon, adaptif dan mengerti kebutuhan rakyat, serta evidence based policy. Artinya, pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, berbasis pada bukti dan fakta," jelas Rini Widyantini.

Patroli Gabungan TNI-Polri Sosialisasikan Protokol New Normal

Menurutnya, faktor-faktor yang mempengaruhi isu penyelenggaraan pemerintahan seperti faktor demografis, ekonomi dan tekhnologi, akan disikapi secara responsif, adaptif, serta pengambilan kebijakan yang berbasis pada bukti dan fakta serta kebutuhan.

Faktor demografis yang mengubah komposisi populasi manusia, ekonomi, yang menuntut inovasi terhadap produk, pelayanan dan operasional, dan tekhnologi, yang mengubah banyak hal, mulai dari cara berkomunikasi hingga bekerja.

Ditambahkannya, selama ini, tantangan yang dihadapi antara lain adalah masih tendahnya kolaborasi antar instansi pemerintah, serta data yang masih kurang berkualitas. Khususnya terkait penanganan covid-19.

Untuk itu, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indobesia (SDI), saat ini bukan lagi sebuah pilihan semata. Melainkan suatu keharusan.

Perpres No. 95 Tahun 2018, dan Perpres No. 39 Tahun 2019, sebenarnya sudah memuat dua hal tersebut, SPBE dan SDI.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya, masih ada yang belum optimal.

Sehingga, tambahnya, keadaan saat ini, dapat menjadi momentum untuk penerapan SPBE dan SDI, secara optimal.

Daftar 8 Provinsi di Indonesia yang Catatkan Nol Kasus Baru Covid-19 Jumat 29 Mei 2020 Hari Ini

"Itu akan menjadi pondasi kita. Pondasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, seiring dengan pemberlakuan Tatanan Normal Baru, nantinya," tambahnya.

Penerapan SPBE dan SDI itu, jika dipetakan, dapat dipecah menjadi dua tahap.

Yang pertama adalah pembangunan pondasi, yang dilakukan hingga 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved