Wabah Corona
Pemda DIY Belum Putuskan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta masih belum m
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masa tanggap darurat COVID-19 hampir berakhir, sebab masa tanggap darurat tersebut ditetapkan sampai 29 Mei mendatang.
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta masih belum memutuskan untuk memperpanjang atau menghentikan masa tanggap darurat.
Saat ini Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY tengah melakukan evaluasi secara komprehensif.
Hasil evaluasi itulah yang nanti menjadi dasar Pemda DIY menentukan keputusan terkait tanggap darurat.
• Masih Ada Pemudik Bandel Tetap Masuk Wilayah DIY
"Jadi kita sedang lakukan evaluasi. Tim gugus tugas (Gugus Tugas Penanganan COVID-19) kan memiliki beberapa bidang, saat ini masing-masing bidang sedang evaluasi. Setelah evaluasi nanti kita plenokan,"katanya, Senin (25/05/2020).
Ia memastikan sebelum masa tanggap darurat, 29 Mei mendatang sudah ada keputusan terkait masa tanggap darurat.
"Setelah lebaran, sebelum tanggal 29 sudah ada keputusan. Kalau memperpanjang, ya sampai kapan diperpanjang. Kalau menghentikan nanti seperti apa, itu dari hasil evaluasi,"terangnya.
• Imbauan Kamtibmas dan Maklumat Bersama Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana menambahkan saat ini masing-masing bidang juga sedang menyusun protokol baru menuju new normal.
"Saat ini sedang disusun protokolnya. Nanti bidang pendidikan seperti apa, sekolah nanti bagaimana. Bidang pariwisata juga sedang menyusun, jika nanti dibuka harus seperti apa,"tambahnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sekda-diy-kadarmanta-baskara-aji-saat-dijumpai-wartawan-di-kepatihan.jpg)