Dampak Corona di DIY: 35 Ribuan Pekerja Dirumahkan, 1.700an Buruh Kena PHK
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta siapkan intervensi cepat untuk buruh atau pekerja korban PHK karena dampak Corona
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Yoseph Hary W
Terpisah, sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo menjelaskan mengenai kriteria pekerja yang terdata.
Dia menerangkan sementara ini pihaknya hanya memakai konsep pekerja yang berdomisili serta merupakan penduduk DIY.
“Sementara pakai konsep pekerja domisili dan penduduk DIY. Yang dari luar DIY tapi bekerja di sini biasanya akan terdata di daerah provinsi mereka,” bebernya.
Selain itu, pihaknya hanya mendata pekerja yang terdampak PHK dan dirumahkan tanpa mendapatkan gaji. “Berdasarkan survei kami, yang dirumahkan tetapi masih mendapat gaji itu selain mendapat gaji juga masih bekerja secara sif,” tambah Bowo.
(*/uti/ Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda