Zakat Fitrah Bisa Dilakukan Secara Online Lewat Gojek dan Grab, Begini Caranya
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan muslim yang mampu.
Disalurkan langsung oleh Baznas
Zakat fitrah terkumpul nantinya akan langsung disalurkan oleh Baznas dalam bentuk beras kepada mustahik—orang yang berhak menerima.
Mustahik dalam hal ini diprioritaskan pada keluarga yang rentan mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.
Adapun batas waktu untuk berzakat fitrah ditentukan hingga Jumat (22/5/2020) hingga pukul 23:59 WIB mengingat BenihBaik.com bersama Baznas harus menyalurkan zakat fitrah yang telah dikumpulkan pada Sabtu (23/5/2020).
Selain menjadi solusi praktis umsaat PSBB, dengan menyalurkan zakat fitrah lewat Warung Ijo GrabKios artinya Anda sudah berkontribusi besar dalam mendukung gerakan #BanggaBuatanIndonesia yang digagas oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong peningkatan penjualan produk UMKM di Tanah Air melalui jalur digital.
Gerakan itu dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan jajaran Kementeriannya yang bertujuan mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk go digital dan memperluas jangkauan pasar UMKM hingga ke pelosok daerah melalui dukungan dari berbagai pihak yang terlibat termasuk Grab.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Bayar Zakat Fitrah via Gojek, Cukup 5 Menit, Mudah dan Praktis dan di Kompas.com dengan judul "Zakat Fitrah Praktis Bisa Lewat GrabKios"