Mudik Lokal di Wilayah Jabodetabek Diperbolehkan, Ini Aturan yang Harus Ditaati
Mudik Lokal di Wilayah Jabodetabek Diperbolehkan, Ini Aturan yang Harus Ditaati
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan warga yang hendak melakukan mudik lokal saat perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah atau tahun 2020 ini.
Mudik lokal ini hanya boleh dilakukan di kawasan Jabodetabek saja.
Artinya, warga yang hendak bersilaturahmi dengan kerabat yang berada di wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan dengan menaati aturan dalam PSBB.
Contohnya, keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.
Adapun saat ini kawasan Jabodetabek menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.
Aturan inilah yang wajib ditaati ketika mudik lokal.
"(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Pendapat serupa juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Mudik lokal diperbolehkan selama masyarakat mematuhi aturan PSBB yang berlaku.
• Panduan Aman Terima Paket Kiriman Online di Saat Pandemi Virus Corona
• Kabar Terbaru Soal Pencairan THR PNS 2020, Berikut Jadwal dan Rincian Besarannya
Untuk diketahui, aturan yang harus ditaati saat mudik lokal yaitu mengenakan masker saat keluar rumah,
pengendara motor diperbolehkan berboncengan dengan catatan memiliki alamat yang sama pada kartu identitas, dan pembatasan penumpang pada mobil yang tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut.
"Mudik lokal boleh dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi aturan PSBB misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi," tutur Syafrin.
Hingga kini, pemerintah hanya melarang pelaksanaan mudik keluar wilayah Jabodetabek sesuai aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka pada 21 April 2020.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan yang mengangkut penumpang untuk melaksanakan mudik.
Polisi telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan guna menyekat kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Diperbolehkan asal Ikuti Aturan PSBB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mudik-lokal-di-wilayah-jabodetabek-diperbolehkan-ini-aturan-yang-harus-ditaati.jpg)