Kabar Terbaru Soal Pencairan THR PNS 2020, Berikut Jadwal dan Rincian Besarannya

Kabar Terbaru Soal Pencairan THR PNS 2020, Berikut Jadwal dan Rincian Besarannya

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Timur
Ilustrasi THR PNS dan pensiunan 2020 segera cair 

TRIBUNJOGJA.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2020 ini akan dilaksanakan pada Jumat (15/5/2020) mendatang.

Namun besaran THR untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena keuangan negara yang sedang terganggu akibat pandemi virus corona.

Pemberian THR pada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2020.

Keputusan tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak Selasa (12/5/2020).

Pemberian THR di tahun 2020 hanya terbatas pada 13 golongan saja. Ini karena kebijakan Presiden di tengah wabah Virus Corona atau COVID-19.

Berikut 13 Golongan yang Dapat THR tahun 2020

1. PNS

2. Anggota Polri

3. Prajurit TNI

4. PNS, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya

10. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

11. Penerima pensiun atau tunjangan.

12, Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. CPNS

THR PNS Gol III ke Bawah Cair Tak Penuh, Tahun Ini Eselon Gol I, II Tak Dapat

12 Golongan Tak Dapat THR Tahun 2020

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

3. Wakil menteri

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara

6. Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Dewan Pengawas BLU.

8. Dewan Pengawas LPP.

9. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

10. Hakim Ad hoc.

11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

THR PNS Polri TNI Cair Jumat Pekan Ini Tanpa Tunjangan Kinerja, Ini Rincian Golongan Penerimanya

Besaran THR 2020

Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS"

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Serta Golongan yang Mendapatkan

Perbedaan dengan THR tahun lalu

Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Secara lebih rinci, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.

Mereka yang berhak mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Besaran THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan Cair 15 Mei, Berikut Perbedaannya dengan Tahun Lalu

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved