Besok Cair, Berikut Golongan PNS dan TNI/Polri yang Menerima Pencairan THR
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020
9. Penerima pensiun atau tunjangan. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
10. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
• Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Rincian Jumlah THR PNS Tahun Ini
PNS dan TNI/Polri yang tak mendapat THR
Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
4. Dewan Pengawas BLU.
5. Dewan Pengawas LPP.
6. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
7. Hakim Ad hoc.
8. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
10. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.